Latest News

Selasa, 29 Januari 2019

Tolak Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Baluran

Tolak Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Baluran


Pada tanggal 12 Januari 2014, presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 mengenai kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah sebagai bentuk realisasi dari Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Undang-undang ini beresensi agar semua bahan baku mineral seperti emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga, dan batubara mengalami proses nilai tambah sebelum diekspor.

Peraturan ini juga mewajibkan pemilik usaha untuk membangun smelter, sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar. Diharapkan pembangunan smelter ini akan meningkatkan investasi dalam negeri karena fasilitas smelter yang ada saat ini masih terbatas.
Ditilik dari segi lingkungan, ada beberapa efek negatif di balik keberadaan smelter. 

Pertama,smelter membutuhkan banyak sekali pasokan listrik dan batubara sebagai bahan bakar proses pengolahan. Proses smelting pun pada akhirnya akan menghasilkan konsentrat mineral, serta produk limbah padat berupa batuan dan gas buang SO2. Saat menguap ke udara, maka senyawa SO2 dapat menyebabkan hujan asam yang jika turun ke tanah akan meningkatkan derajat keasaman tanah dan sumber air sehingga membahayakan kelangsungan hidup vegetasi dan satwa.

Salah satu contoh nyata dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh smelter adalah peristiwa yang terjadi di Norilsk, Rusia. Dulunya kota ini merupakan kompleks smelting logam berat terbesar di dunia. Dalam setahun lebih dari 4 juta ton cadmium, tembaga, timah, nikel, arsenik, selenium, dan zinc terlepas ke udara. Kadar tembaga dan nikel di udara melebihi ambang batas yang diperbolehkan, dan sebagai akibatnya dalam radius 48 km dari smelter, tidak ada satu pohon pun yang bertahan hidup.


Pada manusia dan satwa, semua jenis senyawa nikel juga dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan, pneumonia, emphysema, hiperplasia, dan fibrosis. Selain itu, percobaan laboratorium membuktikan bahwa senyawa nikel dapat menembus dinding plasenta pada mamalia sehingga dapat mempengaruhi perkembangan embrio dengan risiko kematian dan malformasi. Pada eksperimen berbeda yang dilakukan dengan cara menyuntikkan senyawa nikel pada organ-organ tubuh tertentu pada hewan percobaan, didapati munculnya sel-sel kanker akibat mutasi yang dialami oleh jaringan tubuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Post