Dampak Smelter Bagi Pertambangan di Indonesia
Smelter (source: thepresidentpostindonesia.com)
Smelter merupakan fasilitas pengolahan hasil tambang yang
bertujuan untuk meningkatkan kandungan logam didalamnya seperti pada timah,
nikel, emas, perak serta tembaga hingga mencapai tingkat yang baik untuk bahan
baku produk. Proses peleburan atau smelting merupakan proses
pelepasan oksigen pada bijih tambang sehingga menjadi unsur logam yang dapat
digunakan bagi berbagai macam zat, seperti karbid, hidrogen, logam aktif atau
dengan cara elektrolisis.
Proses tersebut dimulai dari pembersihan mineral pada logam
hingga tahap akhir yaitu pemurnian dan pencetakan. Pembangunan smelter bagi
pertambangan telah diwajibkan bagi seluruh perusahaan pertambangan di
Indonesia. Peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2009
tentang Mineral dan Batu Bara.
Pembangunan smelter berfungsi bagi perusahaan tambang yang
akan mengekspor hasil tambangnya agar meningkatkan nilai jual barang tersebut.
Dengan dibangunnya smelter maka hasil tambang yang akan diekspor bukan lagi
hasil tambang mentah melainkan hasil tambang olahan yang akan meningkatkan
harga jual tambang tersebut.
Dengan meningkatnya harga jual tambang tersebut maka akan
menaikkan nilai perekonomian di Indonesia. Selain itu dapat meningkatan
investor baik dari dalam maupun luar negeri serta membuka lapangan pekerjaan
baru bagi masyarakat sekitarnya.
Proses Smelting (source : alatberat.com)
Pemerintah Indonesia telah melarang ekspor hasil tambang
mentah sejak tahun 2014 lalu. Namun pada penerapannya masih terdapat perusahaan
tambang yang belum membangun smelter sehingga masih mengekspor hasil tambang
mentah. Perusahaan yang tidak membangun smelter akan dikenakan denda berupa
sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan.
Namun masih terdapat kendala bagi suatu perusahaan yang
ingin membangun smelter beberapa diantaranya ialah pembebasan tanah yang tidak
mudah, ketersediaan listrik di daerah pertambangan yang kurang memadai,
kemudian perizinan yang tidak mudah hingga masalah biaya menjadi masalah utama
dalam pembangunan smelter. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 yang diikuti
dengan dua peraturan menteri juga ikut mendukung mengenai pembangunan smelter
tersebut.
Sebenarnya peraturan mengenai pembangunan smelter telah
memberikan keringanan selama 5 tahun setelah peraturan tersebut dikeluarkan
hingga penerapannya yaitu peraturan dibuat pada tahun 2009 tetapi penerapannya
baru diwajibkan pada tahun 2014. Selama jangka waktu tersebut pemerintah
memberikan kelonggaran agar perusahaan-perusahaan tambang mempersiapkan
syarat-syarat pembangunan smelter.
Dengan pembangunan smelter tidak hanya akan memberikan
keuntungan bagi pemerintah Indonesia tetapi juga akan memberikan dampak bagi
masyarakat disekitar tempat pengelolahan smelter tersebut. Maka dari itu saya
mengharapkan agar perusahaan tambang di Indonesia agar sama-sama memberikan
keuntungan yang lebih banyak selain bagi perusahaannya sendiri tetapi juga
dapat memberikan keuntungan yang seimbang bagi pemerintah Indonesia khususnya
pada pemasukan kas negara.
Sumber: www.qureta.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar